Jakarta, Lenteranews - Permintaan pembatalan pasal-pasal tembakau dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, aturan turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, semakin banyak digaungkan.
Salah satunya dari Jawa Timur, provinsi dengan kontribusi terbesar terhadap penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau (CHT).
Baca juga: Harga Rokok Tembus 40.100 Perbungkus |
1. Target Penerimaan Cukai Hasil Tembakau
Kepala Kantor Bea dan Cukai Wilayah Jatim I, Untung Basuki, menekankan bahwa industri hasil tembakau (IHT) di wilayahnya bukan hanya strategis dari sisi ekonomi, tetapi juga menjadi denyut nadi bagi penyerapan tenaga kerja dan stabilitas sosial masyarakat.