Kemudian, ia beserta semua pengikutnya masuk agama Islam dengan membaca Kalimah Syahadat dengan bimbingan Arya Punglu. Kemudian Arya Punglu berkata kepada Patih Genden, "He Arya Genden, sekarang kamu telah menjadi abdinya Sinuhun Purba (Sunan Gunung Jati). Apa kehendaknya Sinuhun Jati, apa pun yang dititahkannya, merah atau kuning, harus kamu ikuti".
Selanjutnya Arya Genden dari pasukan Kalang yang sempat berniat melakukan pemberontakan menjawab, "Baiklah, hamba akan mengikuti kehendak tuan".
Begitulah kemudian Arya Punglu membuat peraturan bagi semua orang Carbon, agar jangan berani bersuami-istri dengan orang Kalang yang baru masuk agama Islam ini tanpa izin dari Sinuhun Purba atau Sunan Gunung Jati.
Bilamana hal tersebut dilanggar maka tidak sah nikahnya, karena orang Kalang itu adalah budak dari Sinuhun. Para wanitanya itu boleh dijual oleh Sinuhun Purba dan lagi dikatakannya agar jangan bersuami-istri dengan orang Talaga, karena mereka juga asalnya abdi Sinuhun.
Dilarang bagi orang Cirebon kecuali seizin Sunan Gunung Jati yang berhak membebaskan mereka. Juga kepada orang Rajagaluh itu semua, dilarang melakukan perkawinan tanpa izin Sinuhun. Demikian hukum yang diundangkan oleh Arya Jagabayan, hukum yang berlaku bagi abdi-amat itu.