Di bacakan dalam sidang oleh jaksa penuntut umum menolak seluruh isi ekspesi penasihan hukum nikita mirzani di antaranya soal kewenangan pengadilan negeri serang yang tidak berwenang mengadili, tidak berwenang secara related, dakwaan tidak lengkap jelas dan cermat. dakwaan disusun alternatif, dakwaan bertentangan dengan asas hukum pidana dan tidak mengurai delik perbuatan terdakwa juga tentang foto dan gambar yang diedit tidak dicantumkan di dakwaan.
"Bahwa surat dakwaan yang telah kami bacakan pada 14 November tersebut telah mencantumkan semua unsur pasal yang didakwakan secara cermat jelas dan lengkap sesuai uraian perbuatannya selebihnya terhadap materi eksepsi tim penasihan hukum terdakwa yang menurut kami berada di luar lingkup ekspesi sebagaimana di atur dalam pasal 156 ayat 1 KUHAP," kata Jaksa, Senin (28/11//2022).
Jaksa menyatakan, eksepsi tim penasihat hukum nikita mirzani seluruhnya tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya.
"Kami tidak menanggapinya karena menurut kami materi tersebut masuk ke materi ruang lingkup materi perkara yang akan kami buktikan pada persidangan. Atas nama nikita mirzani telah memenuhu syrat materil dan formil bahwa ekspesi terdakw dinyatakan tidak dapat di terima atau di tolak sepenuhnya meminta majelis hakim untuk melanjutkan," jelas Jaksa Penuntut Umum.