Ahok Dijadwalkan Jadi Saksi Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Ahok Dijadwalkan Jadi Saksi Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Serang, Lenteranews - Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dipastikan akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Ahok dijadwalkan memberikan keterangan pada persidangan yang digelar Selasa, 27 Januari 2026.

Kepastian tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Triyana Setia Putra. Ia menyebut Ahok telah mengonfirmasi kesediaannya untuk hadir dan diperiksa sebagai saksi dari pihak Pertamina.
“Yang sudah terkonfirmasi akan hadir yaitu Pak Basuki Tjahaja Purnama. Pada hari Selasa nanti akan kita periksa sebagai saksi,” ujar Triyana, Kamis (22/1/2026).

Namun demikian, JPU belum mengungkapkan secara rinci materi keterangan yang akan disampaikan Ahok dalam persidangan. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka pembuktian perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang menyeret sejumlah mantan pejabat Pertamina dan pihak swasta.

Sementara itu, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dipastikan batal dihadirkan sebagai saksi karena kondisi kesehatan. JPU akan mempertimbangkan kembali apakah Jonan perlu dipanggil ulang atau keterangannya telah terwakili oleh saksi lain.
“Pemanggilan Pak Jonan masih akan kita pertimbangkan, apakah keterangannya sudah terwakili atau masih dibutuhkan untuk pembuktian,” kata Triyana.

Dalam perkara ini, Ahok akan menjadi saksi untuk sembilan terdakwa. Salah satunya adalah Muhamad Kerry Adrianto Riza, yang diketahui merupakan anak pengusaha minyak Riza Chalid. Adapun sembilan terdakwa tersebut terdiri dari mantan petinggi Pertamina dan pihak swasta, yakni:
- Riva Siahaan (eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga),
- Sani Dinar Saifuddin (eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT - - Kilang Pertamina Internasional),
- Maya Kusmaya (eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina - - - Patra Niaga),
- Edward Corne (eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga),
- Yoki Firnandi (eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping),
- Agus Purwono (eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional),
- Muhamad Kerry Adrianto Riza (beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa),
- Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim), serta
- Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak).

Dugaan Pengondisian Impor
Berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Agung, perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola pemenuhan minyak mentah dalam negeri pada periode 2018–2023. Aturan yang berlaku mewajibkan Pertamina mengutamakan minyak bumi produksi dalam negeri sebelum melakukan impor.

Namun, penyidik menemukan adanya dugaan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir. Pengondisian tersebut diduga dilakukan dengan cara menurunkan produksi kilang sehingga minyak mentah dalam negeri tidak terserap secara maksimal.

Akibatnya, impor minyak mentah dari luar negeri dinilai menjadi seolah-olah dibutuhkan. Perbuatan tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara.