Serang, Lenteranews - BSU 2025 masih terus dicairkan pemerintah sampai 31 Juli. Oleh karena itu, para pekerja yang sampai sekarang belum mendapatkan bantuan Rp600.000 dapat terus melakukan pengecekan status di bsu.kemnaker.go.id.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 sebesar Rp600.000 kepada jutaan pekerja. Bagi Anda yang merasa memenuhi syarat, berikut panduan lengkap cara cek status penerima dan kriteria yang harus dipenuhi.
Berdasarkan data terbaru dari Kemnaker per 22 Juli 2025, sebanyak 14,3 juta pekerja telah menerima BSU dari total target 15,95 juta penerima. Ini berarti sekitar 89,71 persen dana bantuan telah tersalurkan. Pemerintah menargetkan seluruh proses pencairan tuntas sebelum akhir Juli 2025.
Penyaluran BSU dilakukan melalui bank-bank milik negara (Himbara), seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, serta Bank Syariah Indonesia (BSI). Bagi penerima yang tidak memiliki rekening aktif, pencairan dilakukan melalui kantor Pos Indonesia dengan batas waktu pengambilan hingga 31 Juli 2025.
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Pekerja yang ingin memastikan apakah mereka termasuk penerima BSU dapat melakukan pengecekan secara online melalui dua jalur utama berikut:
Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan Kunjungi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Isi data pribadi secara lengkap, seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email aktif
Klik “Lanjutkan” untuk melihat status
Jika lolos, Anda akan diarahkan ke laman bsu.kemnaker.go.id untuk pengecekan lanjutan.