"Selain untuk mengembalikan modal, penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat seringkali dilakukan demi merawat konstituen (pemilih). Pejabat menyiapkan modal untuk biaya pemilihan periode kedua masa jabatannya," kata Ghufron.
Dalam kesempatan itu, ia mengapresiasi PPATK karena terus mendukung upaya KPK untuk pemberantasan korupsi, termasuk yang dilakukan kepala daerah.
"Uang yang diperoleh pemimpin daerah harus dibersihkan dari unsur-unsur korupsi karena apabila dibiarkan akan menghasilkan korupsi yang terus berlanjut," ujarnya.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan dalam penyelenggaraan pemilu rentan terjadi politik uang, termasuk dari hasil korupsi.