Serang, LenteraNEWS - Seorang warga berinisal ND dan MH diringkus pihak Kepolisian karena diduga menjadi pelaku politik uang dari tim Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Serang.
Mereka ditangkap di Jalan Baru Bendung Pamarayan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang. modus pelaku yakni meminta KK dari para calon pemilih untuk didatakan pada daftar nominatif pemilih dan dijanjikan uang sebesar Rp. 50.000 per DPT guna memenangkan Paslon 01 pada PSU Kabupaten Serang.
Koordinator Penyidik Gakkumdu Kompol Endang Sugiarto mengatakan, selain mengamankan pelaku, polisi juga mengankan barang bukti uang sebesar Rp. 9.550.000 yang diduga akan diberikan kepada pemilih sesuai dengan data nominatif.
"Tim Gakkumdu telah mengamankan dua orang pelaku sedang membawa uang sebesar Rp. 9.550.000, yang diduga akan disebarkan kepada para pemilih sesuai dengan data nominatif dengan nilai nominal masing-masing calon penerima Rp. 50.000, hal ini dilakukan untuk kepentingan pemenangan Paslon 01 dalam PSU Kab. Serang," kata Endang.