Perpres itu menyebutkan solar merupakan jenis BBM tertentu, yang diberikan subsidi oleh pemerintah, dengan pengaturan penyediaan dan pendistribusiannya, termasuk batasan volume penyaluran (kuota), diatur oleh Badan Pengatur Hilir Migas.
BBM tertentu jenis solar dikenakan aturan wajib dicampur dengan Biodiesel FAME dengan komposisi 30 persen (B30) dan selisih harga pencampurannya ditanggung oleh BPDP Kelapa Sawit, sesuai dengan Perpres Nomor 66 Tahun 2018.
“Jadi, industri harus menggunakan BBM diesel khusus untuk industri, yang skema pendistribusiannya berbeda dengan BBM jenis tertentu solar bersubsidi. Terdapat perbedaan spesifikasi BBM industri (Industrial Diesel Oil/IDO) dengan BBM solar atau B30 bersubsidi (Automotive Diesel Oil/ADO) yang apabila dipaksakan digunakan akan merusak mesin industri,” kata Menperin.
Pengawasan penggunaan BBM jenis tertentu yang diberikan subsidi akan dilakukan oleh Kepolisian RI bekerja sama dengan Penyidik PNS (PPNS) yang terkait.