“Pada Januari hingga 30 April 2025, terdapat 9.499 orang asing izin tinggal di Provinsi Banten,” ungkapnya.
Dikatakan, Tim PORA melakukan pengawasan orang asing yang bekerja, bisnis, dan berinvestasi. Serta orang asing yang mendapatkan ijin tinggal/identitas lokal secara tidak sah.
Pekan lalu, ungkap Hendro, Tim PORA Provinsi Banten menangkap dan mendeportasi delapan orang warga negara Pakistan yang menyalahgunakan visa investasi.
Hendro juga mengungkapkan, dari operasi Tim PORA di tiga Kantor Imigrasi kelas 1 di Provinsi Banten ditemukan pelanggaran tapi tidak dideportasi Hasil operasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang ditemukan pelanggaran 47 orang.