Crowd Free Night di Stop, Ini yang dilakukan Polisi

TANGERANG - Crowd free night (CFN) yang telah diterapkan di wilayah Jabodetabek termasuk Kota Tangerang Selatan (Tangsel) selama tiga hari, kini ditiadakan oleh Polda Metro Jaya. Penghentian CNF tersebut dilakukan pada Selasa 8 Ferbuari 2022, malam.

"Pemberlakuan CFN yang mulai berlaku tanggal 5 Februari lalu, mulai malam ini kegiatan itu kita tiadakan terhadap 10 titik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Rabu (9/2/2022).

Sebelumnya, CFN diberlakukan di 10 titik Jakarta yakni di Jalan Sudirman-Thamrin, Jalan Asia Afrika, kawasan SCBD, Jalan Gunawarman-Senopati, kawasan Jalan Merdeka, kawasan Kemang, kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), kawasan Kota Tua, kawasan Danau Sunter dan kawasan BKT.

CFN tersebut diberlakukan dengan penutupan atau penyekatan lalu lintas yang berlaku setiap malam pukul 00.00-04.00 WIB.