Selain itu, Masih kata Dwi selama pekerjaan berlangsung di area lahan Perhutani yg berlokasi di Petak 1 RPH Cilegon, Desa Salira Kecamatan Pulo Ampel Kabupaten Serang, Provinsi Banten, PT. Indomarine Karya Semesta telah memberikan sejumlah royalti kepada pemberi kerja, sesuai dengan kwitansi dan tanda terima dari pemberi kerja.
Dwi Selaku Kuasa Hukum PT. Indomarine Karya Semesta merasa heran, lantaran pekerjaan baru sekitar 6 bulan berjalan, secara tiba-tiba PT. Indomarine Karya Semesta diputus kerjasama secara sepihak oleh Danlanal Banten melalui Primkopal.
Dwi menyebutkan, saat ini ada Perusahaan baru yang ditunjuk oleh Danlanal Banten menggantikan PT. Indomarine Karya Semesta. Padahal dalam perjanjian, kata Dwi, secara jelas dan tegas tercantum jangka waktu kerjasama selama 5 tahun. Sehingga PT. Indomarine Karya Semesta menderita kerugian milliaran rupiah.
Selain menggugat Danlanal Banten dan Primkopal, PT. Indomarine juga melayangkan surat keberatannya kepada Menkopolhukam, Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan, Panglima TNI, khususnya Angkatan Laut yang menaungi Institusi Danlanal dan Primkopal, untuk melihat secara nyata dan jelas fakta-fakta dilapangan.