Akibat perbutannya, pelaku diancam pasal 2 ayat 1 KUHP Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Kemudian pasal 296 KUHP tentang mempermudah atau memberi kesempatan berbuat cabul.
“Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ungkap Kapolres.
*Red