Berkedok Panti Pijat, Ditreskrimsus Siber Polda Banten Bongkar Prostitusi Online

SERANG - Ditreskrimsus Polda Banten berhasil melakukan pengungkapan perkara prostitusi online yang menggunakan media sosial MiChat sebagai alat untuk marketing dan deal dalam bertransaksi prostitusi di panti pijat Spa Rayahu yang terletak di Ruko Mardigrass, Jl. Citra Boulevard Kecamatan Panongan, Tangerang pada Selasa (31/05).

"Kedua orang tersangka itu berinisial NA alias Nada (22), berperan sebagai operator yang menerima dana tiap transaksi dan HG alias Ompong (42), berperan sebagai pemilik tempat usaha panti pijat yang mempekerjakan 9 therapis yang rata-rata wanita berusia muda di bawah 25 tahun," kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Wendy Andrianto, Kamis (16/6/2022).

Wendy menjelaskan, Selain menggunakan Aplikasi Mi-Chat, Para pelaku menawarkan layanan prostitusi online kepada pelanggan melalui nomor whats app yang kemudian memberikan foto-foto wanita yang akan dijadikan sebagai pemuas nafsu pria hidung belang.

"Awalnya para pelaku menjaring tamu dengan cara menawarkan layanan seksual melalui media sosial MiChat dan memberikan nomor WA operator untuk bisa memilih calon terapis dan negosiasi harga, pasca deal maka tamu diarahkan untuk masuk ke dalam panti pijat dan eksekusi layanan seksual tersebut," Jelas Wendy.

Mantan Waka Polres Lebak ini mengatakan, Dari hasil pemeriksaan pihaknya, para pelaku telah menjalankan usaja prostitusi online tersebut selama 2 bulan dengan keuntungan yang ekonomis.

"Dari hasil pemeriksaan para pelaku menjalankan bisnis prostitusi online ini mendapat keuntungan dengan cara yang cepat dan mudah, memasang tarif pelayanan seks sebesar Rp500.000 tiap 1 kali pelayanan waktu pendek, dana tersebut diterima oleh operator dan dibagikan kepada 3 pihak yaitu Rp100.000 untuk pemilik, Rp50.000 untuk operator dan Rp350.000 untuk terapis yang memberikan layanan seksual,” tegas Wendy.

Wendy mengungkapkan, dalam pengungkapan kasus ini penyidik menyita beberapa barang bukti di TKP, "Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit handphone, 1 bundel screenshoot percakapan dan uang tunai Rp3.090.000." ucap Wendy 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Wendy, kedua pelaku dikenakan dengan pasal berlapis yakni dengan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Serta Pasal 296 KUHP tentang kebiasaan atau mata pencaharian memudahkan perbuatan asusila dengan ancaman pidana 6 tahun penjara." tegas Wendy.