LenteraNEWS - Serikat pekerja menegaskan bahwa tidak ada lagi Tunjang Hari Raya (THR) yang dicicil atau ditunda. Hal ini sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) memberikan apresiasi kepada pemerintah, dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan, yang telah menerbitkan SE tersebut. Di mana pemerintah tidak lagi membuka ruang bagi perusahaan untuk mencicil atau menunda pembayaran THR.
"Menteri Ketenagakerjaan juga menegaskan bahwa THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh perusahaan ke pekerja," ujar Presiden Aspek Indonesia Mirah Sumirat, Sabtu (9/4/2022).
Mirah Sumirat meminta semua pengusaha untuk memenuhi hak THR para pekerjanya, sesuai SE Menaker tersebut, yang antara lain mengatur agar perusahaan membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.