SERANG - Sejumlah buruh dari pengurus DPD KSPSI AGN Provinsi Banten menemui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Al Hamidi untuk beraudiensi menyampaikan aspirasi penolakan Permenaker No.2 Tahun 2022 tentang aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT)
"Kami menyampaikan aspirasi perlindungan melalui upah minimum bagi pekerja yang di atas 1 tahun. Kemudian, aspirasi penolakan terhadap Permenaker No.2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT," kata Afif Johan salah seorang perwakilan pengurus DPD KSPSI AGN Banten, Jum'at (18/2/2022).
Afif mengatakan perwakilan buruh dalam audiensi tersebut ditemui ASDA 1 Provinsi Banten Septo Kalnadi dan Kadisnaker Provinsi Banten Al Hamidi.
Afif mengatakan, tanggapan Disnaker Provinsi dalam audiensi tersebut akan menyampaikan aspirasi perihal usulan tentang upah minimum KSPSI-AGN ke Gubernur Banten. Kemudian pihak Disnaker juga akan menyampaikan aspirasi penolakan Permenaker Nomor 2 tahun 2022 ke Kementerian ketenagakerjaan.