Buruh Banten Audiensi Dengan Disnakertrans Bahas Soal Jaminan Hari Tua

Sementara Ketua DPD KSPSI-AGN Banten
H. Soehodo Kismosardjono mengatakan alasan dilakukannya audiensi dengan Pemprov Banten dalam kaitannya dengan Permenaker terkait JHT, pihaknya mengecam lahirnya Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

"Kami sebut Permenaker JAHAT. Kenapa kita sebut JAHAT karena Pemerintah tidak melek dengan Kondisi Rakyat khususnya kaum pekerja di saat Pandemi seperti ini dan tidak ada urgensi mengeluarkan Permenaker tersebut, yang ada semakin mencekik kaum pekerja," kata Soehodo.

Setelah lahirnya UU Cipta kerja yang sangat merugikan pekerja, banyak kesejahteraan pekerja yang dikurangi kualitasnya. Diantaranya PKWT semakin merajalela, pesangon dikurangi, PHK makin mudah ditambah kondisi saat ini yang banyak terjadi PHK karena adanya COVID.

"Pemerintah malah menerbitkan permenaker yang semakin menyengsarakan pekerja. Ini membuktikan bahwa menteri ketenagakerjaan tidak memiliki kepekaan sosial dan sensitivitas dengan kondisi rakyatnya khususnya kaum pekerja," kata Soehodo.