Soal Demo Mahasiswa, Ombudsman Ingatkan Polisi Tidak Bertindak Represif

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tugas Kepolisian Negara RI antara lain melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan. Polri juga bertugas melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Oleh karenanya, Ombudsman RI kembali meminta kepada Kepala Kepolisian RI untuk memerintahkan kepada seluruh Kepala Satuan, Kepala Kepolisian Daerah serta jajaran terkait, mengendepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam melakukan pengawalan dan pengamanan kegiatan unjuk rasa serta menghindari tindakan represif.

"Bilamana pendekatan persuasif tidak dapat dijalankan dan situasi tidak terkendali (chaos), agar dirumuskan perencanaan cara bertindak dan penggunaan alat kekuatan sesuai dengan prinsip proporsional, dengan memaksimalkan fungsi intelijen dalam hal mengukur potensi kualifikasi dan kuantifikasi gangguan termasuk deteksi dini serta ancaman gangguan Kamtibmas. Serta melakukan evaluasi dan pengawasan berkala dari komandan satuan," kata Johanes.

Selain itu, apabila terpaksa dilakukan pengamanan dan/atau penahanan terhadap peserta unjuk rasa, agar tetap dapat terpenuhi hak-haknya khususnya untuk memperoleh pendampingan dari penasihat hukum.