LenteraNEWS - Sejumlah mahasiswa akan menggelar demo pada 11 April hari ini di sejumlah daerah. Ombudsman RI mengingatkan agar kepolisian tidak melakukan tindakan represif.
"Kembali mengingatkan kepolisian agar mengendepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam melakukan pengawalan dan pengamanan kegiatan unjuk rasa, serta menghindari tindakan represif," kata Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro, dalama keterangan tertulisnya, Senin (11/4/2022).
Johanes menyebut penyampaian aspirasi masyarakat dijamin Undang-Undang Dasar Negara RI Pasal 28E ayat (3) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
"Meskipun demikian dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-Undang," ujarnya.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tugas Kepolisian Negara RI antara lain melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan. Polri juga bertugas melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Oleh karenanya, Ombudsman RI kembali meminta kepada Kepala Kepolisian RI untuk memerintahkan kepada seluruh Kepala Satuan, Kepala Kepolisian Daerah serta jajaran terkait, mengendepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam melakukan pengawalan dan pengamanan kegiatan unjuk rasa serta menghindari tindakan represif.
"Bilamana pendekatan persuasif tidak dapat dijalankan dan situasi tidak terkendali (chaos), agar dirumuskan perencanaan cara bertindak dan penggunaan alat kekuatan sesuai dengan prinsip proporsional, dengan memaksimalkan fungsi intelijen dalam hal mengukur potensi kualifikasi dan kuantifikasi gangguan termasuk deteksi dini serta ancaman gangguan Kamtibmas. Serta melakukan evaluasi dan pengawasan berkala dari komandan satuan," kata Johanes.
Selain itu, apabila terpaksa dilakukan pengamanan dan/atau penahanan terhadap peserta unjuk rasa, agar tetap dapat terpenuhi hak-haknya khususnya untuk memperoleh pendampingan dari penasihat hukum.
Lebih lanjut, pada proses pemeriksaan diminta dilakukan secara obyektif dan transparan, dengan menyampaikan informasi mengenai pihak-pihak yang diamankan/ditahan serta status dan proses yang sedang dilakukan. Termasuk juga penanganan terhadap oknum petugas yang diduga melakukan pelanggaran dalam melaksanakan tugas.
Ombudsman juga meminta kepolisian untuk tetap memberikan jaminan terpenuhinya protokol kesehatan bagi pengunjuk rasa yang diamankan/ditahan.
Seperti diketahui, hari ini, Senin (11/4/2022) akan dilaksanakan aksi demonstrasi yang dilakukan oleh sejumlah massa aksi dari elemen mahasiswa dan unsur masyarakat. Aksi demonstrasi kali ini mengusung isu diantaranya terkait presiden 3 periode, Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN), penstabilan harga bahan dan kebutuhan pokok masyarakat, penyelesaian konflik agraria dan penuntasan janji kampanye presiden dan wakil presiden di akhir masa jabatan.
(Adr/Alf)