LenteraNEWS - Sejumlah mahasiswa akan menggelar demo pada 11 April hari ini di sejumlah daerah. Ombudsman RI mengingatkan agar kepolisian tidak melakukan tindakan represif.
"Kembali mengingatkan kepolisian agar mengendepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam melakukan pengawalan dan pengamanan kegiatan unjuk rasa, serta menghindari tindakan represif," kata Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro, dalama keterangan tertulisnya, Senin (11/4/2022).
Johanes menyebut penyampaian aspirasi masyarakat dijamin Undang-Undang Dasar Negara RI Pasal 28E ayat (3) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
"Meskipun demikian dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan Undang-Undang," ujarnya.