Tidak Jauh Dari Polsek Serang, Miras Berkadar Alkohol Tinggi Dijual Bebas

"Nanti saya suruh croscek kanit reskrim mas," Ujar Teddy, Jum'at (3/2/2023).

Perlu diketahui, Penjualan Minuman Keras harus berkewajiban mengantongi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). ada berbagai mekanisme terkait NPPBKC diantaranya, syarat terbit izin, kewajiban pemilik izin, dan syarat perpanjangan izin NPPBKC.

Setelah memiliki izin NPPBKC, pengusaha memiliki kewajiban sebagai pemilik izin kepada Bea Cukai. untuk ketentuan mengenai perpanjangan NPPBKC telah diatur dalam PMK-66/PMK04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai pasal 24.