Dalam kesempatan sama, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan, pada tahun 2022 perencanaan dan pelaporan BOS menggunakan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) sebagai aplikasi tunggal.
"ARKAS sebagai aplikasi untuk perencanaan dan pelaporan penggunaan dana BOS," katanya.
Selama ini, disampaikan, sistem pengelolaan anggaran sekolah masih terpisah dari sistem pengelolaan keuangan daerah.
Untuk menyederhanakan sistem itu, maka melalui integrasi ARKAS dengan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), satuan pendidikan hanya perlu melakukan pengisian pada satu aplikasi saja.