Wali Kota Serang Sebut Warung Makan Buka Jam Empat Sore Saat Bulan Puasa

“Kami harap dengan adanya pemberian materi pada Halaqoh sinergritas Ulama dengan Umaro ini antara pemberi materi dengan yang diberi materi ada kesepakatan, dan jangan sampai berbeda presepsinya” tambahnya.

Selain itu, Syafrudin menjelaskan poin-poin yang ada dalam Perda aturan di bulan ramadhan itu relatif sama dengan tahun-tahun sebelumnya.

“Point-pointnya hanya yang sudah biasa saja, seperti tidak ada warung makan yang buka di siang hari tetapi harus buka di jam empat sore,” ucapnya.

Kemudian terkait dengan ibadah shalat tarawih yang nantinya akan dilaksanakan umat muslim pada malam bulan ramadan, diperbolehkan untuk sholat di Masjid seperti biasanya.