- Anak di bawah 12 tahun tak boleh masuk mal
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan:
1) kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan memperhatikan ketentuan:
- Wajib skrining PeduliLindungi, hanya kategori hijau yang boleh masuk. Artinya sudah divaksinasi lengkap, kecuali mereka yang tak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
- Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.
- Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.
Bioskop
Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
a) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
b) kapasitas maksimal 50 persen (lima puluh persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;