Kuota Antrean Disdukcapil Terbatas, Warga Pandeglang Dialihkan ke Mal Pelayanan Publik

Kuota Antrean Disdukcapil Terbatas, Warga Pandegalng Dialihkan ke Mal Pelayanan Publik

Pandeglang, Lenteranews - Akibat keterbatasan kuota layanan harian, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pandeglang mengalihkan sebagian warga ke Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk pengurusan administrasi kependudukan seperti perekaman dan pencetakan e-KTP.

Menurut keterangan Sekertaris Disdukcapil Kabupaten Pandeglang, Yunce Dewi,  kuota pelayanan di kantor Disdukcapil memang dibatasi setiap harinya. Untuk pencetakan e-KTP hanya 120 orang per hari, sementara perekaman hanya 100 orang.

"Kenapa kita batasi? Karena ini dampak dari efisiensi anggaran. Anggaran untuk beli ribbon (tinta cetak) menipis, jadi kita atur agar tetap cukup sampai Desember," Katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (07/05/2025).

Yunce menyebut, lonjakan permintaan layanan administrasi kependudukan (Adminduk) beberapa waktu terakhir disebabkan oleh beberapa faktor.