Pemkab Lebak Gelar Renaksi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah Tahun 2022-2024

 

"Untuk mengurangi adanya kebocoran penerimaan PAD agar dimulai secara bertahap pembayaran pajak dan retribusi daerah dilakukan secara non tunai, jika belum dapat dilakukan maka semua Kepala OPD agar mengintruksikan kepada koordinator petugas lapangan atau pihak ketiga untuk menyetorkan langsung kepada rekening kas daerah dan bendaharan penerimaan OPD cukup meminta bukti penyetoran tidak lagi menerima setoran tunai," kata Budi.

Menutup sambutannya Budi berpesan agar renaksi yang telah disusun agar diimplementasikan dengan sebaik-baiknya dan dievaluasi secara berkala.