Restoran Tunggak Pajak Ratusan Juta Rupiah, Bapenda Tempel Stiker Wajib Pajak

Ia mengatakan, sebelum pihaknya memberikan sanksi, Bapenda Kabupaten Tangerang telah melayangkan surat teguran terlebih dahulu dan kemudian dilakukan tindakan pemasangan stiker agar mereka dapat menyelesaikan tunggakan pajaknya. 

"Berdasarkan data pajak yang kami lakukan, Kedai Pak Cima sudah hampir sekitar satu tahun tidak memenuhi kewajibanya. Dalam arti mereka belum membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya. 

Adapun pada penunggak pajak yang diberikan sanksi itu diketahui tidak memenuhi kewajiban pajak daerah selama satu tahun dengan nilai tunggakan sebesar Rp200 juta.

"Perkiraan dari perhitungan kami ada sekitar 200 juta yang belum disampaikan oleh mereka," tuturnya.