“Dengan data yang sudah tercatat secara resmi, status kependudukan baik KTP maupun KK bapak ibu langsung otomatis berubah dibantu oleh Dinas Dukcapil,” katanya.
Kepala Dinas DP3AP2KB, Jatmiko mengatakan sidang Isbat Nikah Terpadu ini untuk membantu masyarakat yang kekurangan informasi atau kekurangan biaya. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat membantu masyarakat Kota Tangerang.
Jatmiko melanjutkan, setelah melakukan sidang para peserta akan mendapatkan kutipan akta dari pengadilan untuk menerbitkan dokumen-dokumen kependudukan.
"Nanti setelah melakukan sidang, akan diberikan kutipan akta untuk menerbitkan dokumen-dokumen kependudukan termasuk buku nikah. Yang unik adalah peserta tertua ada di usia 65 tahun dengan usia pernikahan 10 tahun, dan termuda di usia 20 tahun," ujarnya.