Sebanyak 100 Pasangan Ikuti Sidang Isbat Nikah

Salah satu peserta Sidang Isbat Nikah Terpadu, Pipin dan Mulyono yang sudah menikah sejak 2015, mengatakan bahwa proses pengajuan dan persyaratan untuk mengikuti sidang ini sangat mudah.

"Persyaratannya sangat mudah, seperti foto, KTP, surat pengantar dari kelurahan dan kecamatan dan sebagainya. Alhamdulillah sekarang sudah tercatat secara hukum jadi sudah lega. Saya berharap pernikahan saya bisa langgeng hingga meninggal nanti," ujar dia.

(Rga)