SERANG - Terkaitnya banyaknya laporan masyarakat dengan keberadaan Tempat Hiburan Malam di Kota Serang, Pemerintah Kota Serang akan mengambil tindakan secara tegas.
Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang Subagyo mengataka, Sebelumnya Asosiasi Pengusaha pernah melakukan uji Materi Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tentang Penyelanggaraan Kepariwisataan.
Subagyo menjelaskan, Bahwa Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan nomor 6 tahun 2021 tentang penolakan gugatan yang dilakukan oleh asosiasi pengusaha tersebut. Dan Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tentang Penyelanggaraan Kepariwisataan sudah efektif berjalan.