Wijaya menjelaskan bahwa stok pupuk bersubsidi untuk wilayah Lampung ini telah disiapkan untuk seluruh jaringan distribusi yang ada di sana, seperti gudang penyangga di tingkat kabupaten, gudang distributor, hingga kios atau pengecer.
Penyaluran pupuk bersubsidi ini, dikatakan Wijaya bisa didistribusikan ke semua lini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) kepala daerah sebagai aturan turunan dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 41 Tahun 2021 yang mengatur alokasi pupuk bersubsidi tahun 2022.
Dengan kata lain, Pupuk Indonesia berpedoman pada regulasi pemerintah daerah setempat, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dalam menyalurkan pupuk bersubsidi ke berbagai daerah.
"Sebagai produsen kami menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan penugasan pemerintah. Dalam hal ini, untuk provinsi Lampung kami akan mengacu pada regulasi dari pemerintah Provinsi Lampung," ujar Wijaya.