TANGERANG - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Tangerang yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp30 miliar.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua pelaku sebagai tersangka, yakni berinisial AEF dan MD.
“Penyalahgunaan pupuk bersubsidi dilakukan oleh oknum pemilik Kios Pupuk Lengkap, yakni AEF dan MD di wilayah Mauk dan Kronjo, Kabupaten Tangerang,” kata Direktur Eksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Jakarta, Senin (31/01/2022), dikutip dari Antara.
Pengungkapan kasus tersebut, kata Whisnu, berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada Minggu 30 Januari kemarin. Dari informasi tersebut dilakukan penelusuran, hingga terungkap praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi oleh kedua pelaku.