Sementara, Kepala DLHK Provinsi Banten, Wawan Gunawan menjelaskan, penyerahan SK Hutan Adat dilakukan bersamaan dengan kunjungan Presiden RI Joko Widodo di lokasi Ibukota Nusantara di Provinsi Kalimantan Timur. Di mana salah satu agenda adalah penyerahan SK Perhutanan Sosial dan TORA secara faktual dan secara virtual di 17 Provinsi di Indonesia.
"Untuk SK Hutan Adat untuk Provinsi Banten terdapat 3 SK Hutan Adat di Provinsi Banten yaitu Hutan Adat pada Masyarakat Hukum Adat Kasepuhan Cisitu, Kasepuhan Cisungsang dan Kasepuahan Cibedug di Kabupaten Lebak dengan total luas 4.834 Ha dengan penerima manfaat sebanyak 4.301 KK," kata Wawan.
Wawan menjelaskan, hingga 31 Desember 2022, KLHK telah menetapkan 108 unit SK Hutan Adat dengan luas keseluruhan kurang lebih 153.322 Ha dan memberikan manfaat bagi 51.459 KK.
"Di luar area yang telah ditetapkan dimaksud, juga telah dialokasikan areal seluas kurang lebih 952.862 Ha dalam bentuk peta indikatif hutan adat, yang akan ditetapkan menjadi Hutan Adat secara definitif setelah segala persyaratan terpenuhi dan telah di verifikasi sesuai ketentuan praturan perundangan yang berlaku. Berdasarkan butir tujuh, KLHK telah menetapkan 8 unit SK Hutan Adat di Provinsi Banten dengan luas keseluruhan kurang lebih 8.343 Ha dan memberi manfaat bagi 11.322 KK. Sebagai penutup," jelasnta.