Kendati demikian, imbauan Sarly oleh pengacara dari Fahra Rizwari, yang mengajukan sita eksekusi ke pengadilan negeri menolak permintaan penundaan eksekusi.
"Ketua pengadilan di sini yang berwenang (menyita dan mengeksekusi rumah-red) bukan Kapolres. Paham? Saya tidak terima seperti ini, Kapolres berpihak," ujar sang pengacara.
Mendapat jawaban seperti itu, Kapolres Sarly menanyakan maksud pengacara.
"Loh, apanya yang berpihak? Kami di sini menjadi penengah. Beri kesempatan lah, demi kemanusian,” jelas Surly.