Hingga Dini Hari, Ribuan Buruh Duduki Kantor Gubernur Banten

Hingga Dini Hari, Ribuan Buruh Duduki Kantor Gubernur Banten

"Alhamdulillah seteah oerjuangan kita terjai dengab SK penetapan UMK tepat tadi jam 01 lewat 20 menit gubernur banten sudah menandatangani terkait SK tersebut besarannya ada lima kabupaten kota sesuai rekomendasi kepala daerah," kata Intan Indria Dewi, Ketua Serikan Buruh Banten, Rabu (07/12/2022) Dini Hari.

Sementara tiga daerah yang masih dikaji nilainya adalah untuk kabupaten tangerang, Kabupaten Pandeglang dan Kota Cilegon dengan pertimbangan yang disampaikan salah satunya adalah soal pertumbuhan ekonomi.

"Namun ada tiga yang tidak sesuai yakni kota cilegon, kabupaten Tangerang kemudian Pandeglang tadi di bawah tiga juta rupiah, kedepan kita akan terus konsolidasi dengan patra pimpinan federasi melihat ada yang tidak sesuai," jelas Intan.

sebelumnya rapat pleno dewan pengupahan provinsi banten membahas upah minimum kabupaten kota menghasilkan beberapa keputusan dan resmi dituangkan dalam berita acara diantaranya, adanya kenaikan umk 2023 dari umk tahun 2022 yakni kota tangerang 7,48 persen, kota cilegon 9,50 persen, kabupaten lebak dibulatkan menjadi 3.000.000 rupiah, kabupaten serang naik 6,59 persen, kabupaten tangerang naik 7,48 persen, kabupaten pandeglang dibulatkan menjadi rp 3.000.000, kota tangerang selatan naik 6,34 persen dan kota serang 6,24 persen