Fatwa MUI Sebut Vaksinasi Tidak Membatalkan Puasa

Oleh karena itu, jika Anda ingin divaksin Covid-19 saat sedang berpuasa, jangan merasa takut. Sebab vaksin Covid-19 tidak membatalkan puasa Anda.

“Vaksinasi Covid-19 dengan injeksi intramuscular (suntikan pada otot) tidak membatalkan puasa dan hukumnya boleh dilakukan sepanjang tidak sebabkan bahaya (dlarar),” tulis unggahan tersebut.

(Saj/Zya)