Ketua Asoasiasi Kontraktor Nasional (ASKONAS), Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Belly Rudianto saat menjadi pembicara dalam Rapat Koordinasi dan Bimbingan teknis Proses Perizinan Berbasis Risiko dan LSBU di Yogyakarta, pekan ini, mengatakan bahwa kenyataan di lapangan justru berlangsung sebaliknya.
Pengurusan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) melalui LSP berbasis OSS ternyata justru sangat sulit dan berbelit. SKK ini adalah syarat untuk mengurus Sertifikat Badan Usaha (SBU) di LSBU juga melalui OSS.
“Nah baru mengurus SKK saja sudah rumit minta ampun. Bayangkan hanya ada 3 LSP untuk mengurusi 800 badan usaha konstruksi di DIY dan 16 ribuan di level nasional. Ampun Pak Menteri, ini bukannya transparansi tapi malah akan muncul banyak calo pengurusan SKK sampai SBU,” kata Belly dalam rilis pers yang diterima, Sabtu (22/1).
Sistem baru konsekuensi dari UU Cipta Kerja ini menurut Belly justru akan menghambat penciptaan kerja dan sebaliknya membuat macet kerja. Sebab badan usaha konstruksi yang gagal mengurus SKK maka tidak akan bisa mengikuti tender proyek baik swasta maupun pemerintah.