SERANG - Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menjelaskan penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) mengacu pada aturan normatif yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Penetapan UMP dan atau UMK tak bisa bergeser dari aturan Perundang-Undangan.
"Sesuai peraturan (penetapan UMP/UMK, red) tak bisa bergeser dari situ (aturan Perundang-undangan, red)," kata Gubernur WH.
Dijelaskan, bahwa peraturan tentang penetapan UMP dan UMK harus melalui mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Gubernur WH menyatakan, demo tidak dilarang untuk menyampaikan aspirasi, tetapi ketika sudah menjadi kesepakatan, sudah ada keputusan, semua harus mematuhinya. “Kalau sudah ada kesepakatan, sudah ada keputusan, ya sudah," ujarnya.