‘’Dengan nilai barang yang sangat kecil, om dan tantenya S siap mengganti kerugian LF. Harapannya kasus tersebut tidak perlu berakhir di jeruji besi. Pemicu dari kasus ini rumit sekali ya. Banyak pihak ingin mendamaikan kasus ini, tapi si ibu ngotot memenjarakan. Sepertinya ini karena S frontal dan keras mempertahankan aset peninggalan bapaknya, setelah harta yang lain habis dijual ibu yang gaya hidupnya,’’ tambah Mualimin.
Adapun harta yang dimaksud ialah penjualan bangunan warisan. LF diduga memalsukan tanda tangan S dan V dalam surat yang berisi persetujuan tanah dan bangunan peninggalan ayahnya untuk jadi jaminan pinjaman uang senilai Rp500 juta di BRI Cabang Bintaro Trade Center yang mengakibatkan S diusir dari rumahnya oleh gerombolan ormas suruhan LF.
*ADK