Menurut Ati, secara kualifikasi PT RAM layak untuk melakukan pengadaan alat kesehatan (alkes) karena diklaim memiliki izin berdasarkan e-info alkes milik Kementerian Kesehatan dan mampu menyediakan jumlah yang diminta dinkes sebanyak 15 ribu pcs.
“Saat itu PPK menunjuk (PT RAM). saya selaku pengguna anggaran menganggap qualified karena di tahapan penyedia yang mampu PT RAM dan pengusaha lokal,” katanya.
Padahal, sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), perusahaan tersebut tidak memiliki kualifikasi sebagai penyedia masker karena bukan perusahaan pemegang sertifikat distribusi alat kesehatan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
PT RAM juga disebut bukan penyedia barang yang pernah melaksanakan pekerjaan sejenis dengan pemerintah, bukan penyedia dalam e-katalog dan bukan pelaku usaha dengan rantai pasokan terdekat.