Boyamin menjelaskan, MAKI telah berkirim surat dengan Nomor: 57/MAKI/IX/2021 pada tanggal 10 Agustus 2021 perihal Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Pengaman Pantai Pasauran Serang tahun anggaran 2020 pada Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksana Jaringan Sumber Air, Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) dengan anggaran sekitar Rp14 miliar.
*DND