Pekan Depan 5 Tersangka Kasus Korupsi Dana Ponpes Banten Akan Digelar

Ilustrasi

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan untuk kasus dana hibah Ponpes di Provinsi Banten ini, dengan nilai Rp 66,280 miliar tahun 2018 dan Rp117 miliar tahun 2020 telah menyebabkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah, berdasarkan audit BPKP Perwakilan Banten.

“Untuk kerugian negara dari hibah itu sebesar Rp 70.792.036.300, (Sebelumnya disebut hampir Rp80 miliar),” katanya.

Ivan mengungkapkan untuk aliran uang hibah Ponpes tersebut, akan diungkap pada saat persidangan nanti. JPU akan membacakan kemana saja aliran dana Rp70,7 miliar itu.

Ivan menegaskan kelima tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Dan, Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.