Harta itu diungkap oleh 6.220 wajib pajak dengan 6.759 surat keterangan. Nominalnya bertambah dari 5.271 WP dengan 5.702 surat keterangan pada Rabu lalu.
"Pelaporan PPS dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar WIB," ucap DJP dalam laman resmi pajak.go.id/pps, Jumat (21/1/2022).
*Red