"Kami meminta kepada Kapolri, di mana ibu ini menjadi korban. Kami minta kepada Kapolda Metro Jaya untuk klien saya ini mendapat keadilan," kata pengacara R, Darmon Sipahutar dalam jumpa pers Jumat 17 Desember 2021.
Kasus ini pun tengah ditangani pihak berwajib. R melaporkan kasus ini dengan sangkaan pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan. Lalu, Pasal 160, 406, dan 170 KUHP serta pasal 363 tentang Pencurian.
Baca juga: Terjerat Hutang Sopir Truk Selundupkan Sabu |
"Untuk itu kami berharap keadilan. Dan kami juga sudah melakukan gugatan perdata di pengadilan. 7 januari 2022 sidang pertama 30 oktober 2021 lalu. Kami akan melakukan perlawanan, kami percaya di RI ini masih ada keadilan," tutur Darmon.
Permasalahan ini bermula ketika R meminjam uang sebesar Rp200 juta pada 2016 lalu ke PT WMF dengan masa angsuran hingga 2018. R telah membayar angsuran sekira hingga Rp130 Juta.