SERANG -Tak kuat menahan nafsu birahi, MA (22) tega menyetubuhi pacarnya yang masih dibawah umur. Korban terpaksa menyerahkan kehormatannya lantaran MA menjanjikan akan menikahi korban.
Bukannya bertanggungjawab, MA malah menghindar tanpa ada kabar. Setelah dilaporkan oleh orang tua korban, MA ditangkap Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang pada Kamis (26/05) dini hari.
"Tersangka MA diamankan personel Unit PPA di Kecamatan Bandung Kabupaten Serang sekitar pukul 02.00 Wib setelah penyidik menerima laporan dari orang tua korban," kata Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria pada Jumat (27/05).
Yudha menjelaskan tersangka warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang ini melakukan aksinya di rumah bibi tersangka. Kemudian antara korban dan tersangka diketahui memiliki hubungan asmara.