Paksa Pacar Bersetubuh, Pria di Kabupaten Serang Diringkus Polisi

Pihak keluarga mencoba untuk menemui tersangka namun tidak kunjung ditemukan. Setelah itu, keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Serang.

"Setelah melakukan pemeriksaan serta didukung hasil visum, Tim Unit PPA yang dipimpin Ipda Stefany AY Panggua langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka," terang Yudha.

Akibat dari perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.