TANGERANG - Kasus pengusiran paksa warga Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang dari rumahnya masih mengambang. Setelah dilaporkan ke pihak kepolisian, perkara ini telah memasuki sidang perdata. Namun, hingga saat ini belum diketahui kejelasannya.
Seperti diketahui, pengusiran ini dialami oleh warga Cipondoh berinisial R beserta keluarganya. R beserta keluarga terpaksa hengkang dari rumahnya sendiri karena terjerat pinjaman.
Bahkan, rumah yang berlokasi di Jalan Ketapang Dongkal Nomor 23 RT 1 RW 3 Kelurahan Cipondoh Indah ini telah dilelang dengan harga Rp735 juta. Padahal, rumah tersebut ditaksir seharga Rp3 miliar.
Pihak perusahaan pembiayaan PT WMF yang memberikan pinjaman kepada R mengusir paksa atau mengeksekusi diduga tanpa melalui Pengadilan Negeri Tangerang. Pengusiran itu terjadi pada 6 Oktober 2021 lalu.