Warga Ini Diusir Paksa Dari Rumahnya Akibat Terlilit Hutang, Kini Minta Keadilan

TANGERANG - Kasus pengusiran paksa warga Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang dari rumahnya masih mengambang. Setelah dilaporkan ke pihak kepolisian, perkara ini telah memasuki sidang perdata. Namun, hingga saat ini belum diketahui kejelasannya. 

Seperti diketahui, pengusiran ini dialami oleh warga Cipondoh berinisial R beserta keluarganya. R beserta keluarga terpaksa hengkang dari rumahnya sendiri karena terjerat pinjaman.

Bahkan, rumah yang berlokasi di Jalan Ketapang Dongkal Nomor 23 RT 1 RW 3 Kelurahan Cipondoh Indah ini telah dilelang dengan harga Rp735 juta. Padahal, rumah tersebut ditaksir seharga Rp3 miliar.

Pihak perusahaan pembiayaan PT WMF yang memberikan pinjaman kepada R mengusir paksa atau mengeksekusi diduga tanpa melalui Pengadilan Negeri Tangerang. Pengusiran itu terjadi pada 6 Oktober 2021 lalu. 

"Kami meminta kepada Kapolri, di mana ibu ini menjadi korban. Kami minta kepada Kapolda Metro Jaya untuk klien saya ini mendapat keadilan," kata pengacara R, Darmon Sipahutar dalam jumpa pers Jumat 17 Desember 2021.

Kasus ini pun tengah ditangani pihak berwajib. R melaporkan kasus ini dengan sangkaan pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan. Lalu, Pasal 160, 406, dan 170 KUHP serta pasal 363 tentang Pencurian.

"Untuk itu kami berharap keadilan. Dan kami juga sudah melakukan gugatan perdata di pengadilan. 7 januari 2022 sidang pertama 30 oktober 2021 lalu. Kami akan melakukan perlawanan, kami percaya di RI ini masih ada keadilan," tutur Darmon.

Permasalahan ini bermula ketika R meminjam uang sebesar Rp200 juta pada 2016 lalu ke PT WMF dengan masa angsuran hingga 2018. R telah membayar angsuran sekira hingga Rp130 Juta. 

Namun, angsuran itu sempat macet. R sempat meminta relaksasi, namun tak direspons oleh pihak perusahaan yang diketahui telah dibekukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Kemudian, cessie atau piutang R itu dijual PT WMF kepada J Supriyanto. Belakangan diketahui, J Supriyanto merupakan pemilik balai lelang swasta Griya Lestari.

Rumah tersebut langsung dikuasai oleh J Supriyanto. J Supriyanto kemudian melelang rumah tersebut di Kantor.

*ADK