Indeks Kemerdekaan Pers 2021 Naik Tipis Jadi 76,02

Istimewa

SERANG - Dewan Pers merilis hasil survei Indeks Kemerdekaan Pers 2021, yang hasilnya naik tipis dari tahun 2020 menjadi 76,02. Dewan Pers mencatat daerah yang mendapat skor tertinggi indeks kemerdekaan persnya adalah Kepulauan Riau.

"Survei Indeks Kemerdekaan Pers 2021 ini menghasilkan nilai IKP nasional dengan skor 76,02, yaitu berarti cukup bebas. Nilai IKP 2021 mengalami kenaikan tipis sebanyak 0,75, tidak sampai 1 poin ya, hanya tiga perempat poin dari IKP 2020," kata anggota Dewan Pers, Ahmad Djauhar, dalam konferensi pers di YouTube Dewan Pers, Rabu (1/9/2021).

Survei tersebut dilakukan Dewan Pers bekerja sama dengan Sucofindo. Adapun menurut Ahmad Djauhar, walaupun terjadi peningkatan Indeks Kemerdekaan Pers nasional selama 5 tahun terakhir, masih ada beberapa fenomena yang mengindikasikan pers belum sepenuhnya bebas. Contohnya masih ada jurnalis diproses hukum di kepolisian, tidak melalui skema Dewan Pers.

"Namun masih terdapat beberapa fenomena yang mengindikasikan bahwa pers nasional belum sepenuhnya bebas. Sebagai contoh masih ada penegak hukum tidak menggunakan Undang-Undang Pers dalam menangani kasus pers, selain masih adanya sejumlah kalangan yang mengadukan produk pers kepada polisi, bukan kepada Dewan Pers dengan berbagai alasan. Padahal amanat Undang-Undang Pers, produk pers atau produk pemberitaan harus diadukan atau diselesaikan di Dewan Pers, bukan di pengadilan umum, karena dapat dikatakan kesalahannya adalah kesalahan etik, bukan kriminalisasi," katanya.