CILEGON - Dynasti Lokalisasi Hiburan Malam kini Segelnya di Buka oleh Satuan Polisi Pamong Praja yang sebelumnya di Segel Lantaran telah menyalahi Aturan Perizinan pada tahun 2018 Lalu.
Pelepasan Segel tersebut berdasarkan hasil rapat pada 18 Januari 2022, dimana berdasarkan rapat dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan atau Disparbud dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu qtau DPMPTSP semua izin sudah dilengkapi hanya untuk hotel dan restoran saja, sehingga tidak ada lagi hiburan malam dan karaoke.
“Kami mengundang dari semua unsur untuk menyaksikan jika dinasti sejak sekarang alih fungsi dari THM menjadi restoran. Kami hanya membuka saja usai semuanya sudah dilengkapi kembali oleh pihak Dynasty,” kata Sekretaris Satpol PP Kota Cilegon Sukroni, Kamis (20/01/2022).
Menanggapi Hal tersebut, Kepala Kelurahan Ramanuju Amin Hidayat meminta Kepada Pihak Dinasty jangan sampai disalahgunakan dan kembali menjadikan Dinsasty sebagai tempat hiburan Malam.
“Jadi sudah ada kesepakatan. Sekarang segel dibuka tapi tidak boleh ada lagi hiburan malam,” katanya kepada wartawan usai pencabutan segel yang dilakukan Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Cilegon, Kamis (20/01/2022).
Amin menyatakan, jika ada kembali aktivitas yang merugikan lingkungan dengan membuka kembali maka Dynasty akan disegel selamanya. Misalnya, kata dia, tempat makan dan hanya live musik biasa.
“Jangan sampai disegel lagi untuk selamanya,” ujarnya
Pengelola Restoran Dinasty Ela mengungkapkan, alih fungsi tersebut akan distandarkan layaknya restoran dan kafe yang ada di Kota Cilegon.
“Yah kita standarkan dengan restoran dan kafe saja, jika standarnya ada live music seperti yang sudah ada dan seperti layaknya yang sudah ada,” tambahnya.
Disinggung soal adanya kesepakatan dengan kelurahan dan lingkungan untuk tidak menjadi lagi tempat hiburan malam, imbuh Ela, dirinya akan ikut apa yang sudah menjadi kesepakatan dan akan patuh dengan kesepakatan dengan kelurahan dan lingkungan tersebut.
“Soal surat pernyataan kita ikuti saja apa yang sudah menjadi kesepakatan dari kelurahan dan lingkungan, yah kita ikut,” pungkasnya.
Diketahui tempat hiburan malam Dynasty dilakukan penyegelan oleh Satpol PP Kota Cilegon pada 2018 lalu karena adanya aktivitas hiburan malam dan karaoke tepatnya di lantai tiga Dynasty Hotel. Saat ini segel tersebut dicabut dan lokasinya beralih fungsi menjadi restoran.
*Red