CILEGON - Dynasti Lokalisasi Hiburan Malam kini Segelnya di Buka oleh Satuan Polisi Pamong Praja yang sebelumnya di Segel Lantaran telah menyalahi Aturan Perizinan pada tahun 2018 Lalu.
Pelepasan Segel tersebut berdasarkan hasil rapat pada 18 Januari 2022, dimana berdasarkan rapat dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan atau Disparbud dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu qtau DPMPTSP semua izin sudah dilengkapi hanya untuk hotel dan restoran saja, sehingga tidak ada lagi hiburan malam dan karaoke.
“Kami mengundang dari semua unsur untuk menyaksikan jika dinasti sejak sekarang alih fungsi dari THM menjadi restoran. Kami hanya membuka saja usai semuanya sudah dilengkapi kembali oleh pihak Dynasty,” kata Sekretaris Satpol PP Kota Cilegon Sukroni, Kamis (20/01/2022).
Menanggapi Hal tersebut, Kepala Kelurahan Ramanuju Amin Hidayat meminta Kepada Pihak Dinasty jangan sampai disalahgunakan dan kembali menjadikan Dinsasty sebagai tempat hiburan Malam.