Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Nikita Mirzani

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Nikita Mirzani

SERANG - Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa nikita mirzani kembali digelar di pengadilan negeri serang, senin (28/11) siang. jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa nikita mirzani alasannya dakwaan jaksa sudah sesuai dengan KUHAP.

Surat dakwaan penuntut umum atas nama terdakwa nikita mirzani telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil sesuai Pasal 143 Ayat 2 Huruf A Dan B KUHAP. jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi nikita dan menetapkan pemeriksaan perkara atas nama nikita untuk dilanjutkan.

Keberatan yang disampaikan tim penasihat hukum nikita disebut telah melampaui lingkup eksepsi karena menyangkut materi perkara pokok.

Di bacakan dalam sidang oleh jaksa penuntut umum menolak seluruh isi ekspesi penasihan hukum nikita mirzani di antaranya soal kewenangan pengadilan negeri serang yang tidak berwenang mengadili, tidak berwenang secara related, dakwaan tidak lengkap jelas dan cermat. dakwaan disusun alternatif, dakwaan bertentangan dengan asas hukum pidana dan tidak mengurai delik perbuatan terdakwa juga tentang foto dan gambar yang diedit tidak dicantumkan di dakwaan.

"Bahwa surat dakwaan yang telah kami bacakan pada 14 November tersebut  telah mencantumkan semua unsur pasal yang didakwakan secara cermat jelas dan lengkap sesuai uraian perbuatannya selebihnya terhadap materi eksepsi tim penasihan hukum terdakwa yang menurut kami berada di luar lingkup ekspesi sebagaimana di atur dalam pasal 156 ayat 1 KUHAP," kata Jaksa, Senin (28/11//2022).

Jaksa menyatakan, eksepsi tim penasihat hukum nikita mirzani seluruhnya tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya.

"Kami tidak menanggapinya karena menurut kami materi tersebut masuk ke materi ruang lingkup materi perkara yang akan kami buktikan pada persidangan. Atas nama nikita mirzani telah memenuhu syrat materil dan formil bahwa ekspesi terdakw dinyatakan tidak dapat di terima atau di tolak sepenuhnya meminta majelis hakim untuk melanjutkan," jelas Jaksa Penuntut Umum.

Pada sidang ketiga ini juga ada yang berbeda, banyak orang yang datang mengenakan pakaian seragam mendukung nikita mirzani di luar sidang. mereka meneriakan dukungan kepada nikita mirzani berbeda dengan siang sebelumnya yang sempat di penuhi sekelompok orang yang meminta hukuman seberat beratnya untuk nikita mirzani.

Sidang berikutnya akan digelar mengagendakan putusan sela oleh majelis hakim yang akan menentukan proses persidangan akan berlanjut atau tidak dalam perkara ini. nikita didakwa atas dugaan pencemaran nama baik lewat ITE.

"Iya seperti biasa lancar, ya gak kecewa ya itu wewenang kejaksaan engga kecewalah. Tadi ada deg degan soalnya rame banget banyak orang banyak jadi pinginnya siding ini itu lancar terus yang dukung ya Alhamdulillah masih banyak yang suka aku, di dalem aktivitas baik baik aja ikut kegiatan banyak merajut main bulu tangkis solat baca buku bikin buku perawatannya pakai air wudhu aja." kata Nikita, Usai mendengarkan Bacaan Eksepsi Jaksa Penuntut Umum, Senin (28/11/2022).

Nikita didakwa pasal alternatif oleh JPU pasal 36 jo pasal 27 ayat 3 jo pasal 51 ayat 2 atau pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 undang-undang ITE atau pasal 311 kuhp. Nikita didakwa telah membuat dito mahendra mengalami kerugian sebesar 17 koma 5 juta  rupiah atas gagalnya jual beli sepatu mewah.