Johnny Depp Desak Pengadilan Tolak Permintaan Amber Heard

Johnny Depp

LenteraNEWS - Pihak Johnny Depp mendesak pengadilan untuk menolak permohonan Amber Heard yang mengajukan pembatalan persidangan. Mantan istrinya itu meragukan salah satu juri dalam persidangan kasus pencemaran nama baik tersebut.

Juri yang dimaksud sang aktris adalah seorang berusia 52 tahun yang ikut memutuskan kasusnya melawan Johnny Depp. Menurut Amber, yang seharusnya menjadi juri ada seseorang 77 tahun.

Sosok tersebut tinggal di alamat dan punya nama belakang yang sama dengan juri berusia 52 tahun.

"Kami mendesak Pengadilan menolak anggapan tak berdasar Amber Heard bahwa penggantian kerugian adalah berlebihan dan tidak didukung oleh bukti dan ganti rugi oleh juri sudah didukung oleh bukti dan hukum," tulis pihak Johnny Depp, dilansir dari Deadline, Rabu (13/7/2022).

Pihak pemain film Pirate of the Caribbean ini juga menilai bahwa penilaian juri terhadap kasus pencemaran nama baik yang berdasarkan pada tulisan Amber Heard di Washington Post pada 2018 konsisten dan didukung oleh hukum serta fakta. Oleh karena itu, aktor 59 tahun tersebut meminta pengadilan menolak permintaan mantan istrinya itu.

"Memberikan vonis terhadapnya dalam hampir semua hal dan telah mengidentifikasi tidak ada dasar yang sah untuk mengesampingkan keputusan juri dalam hal apa pun,” tulis pihak Depp.

Pihaknya juga mengkritik langkah hukum yang diambil Amber sangat sembrono. Pasalnya, pemain film Aquaman itu harus menyertakan bukti kuat untuk mendukung pernyataannya.

"Tuan Depp dengan hormat meminta agar pengadilan ini menolak mosi sembrono Ms. Heard secara keseluruhan dan menolak permintaan anehnya untuk mengesampingkan putusan juri,” tambahnya.

(Zya)