LenteraNEWS - Penggunaan Nomor Induk Kependudukan untuk pelayanan perpajakan bakal segera terealisasi tahun depan. NIK yang biasa tercantum di KTP bakal segera digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Terbaru, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan beberapa hari lalu melakukan kerja sama integrasi data dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Integrasi data itu berupa pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dalam Layanan DJP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor mengatakan perjanjian kerja sama ini adalah kelanjutan dari kerja sama keduanya sejak 2013 yang telah diperbarui di 2018.
Neilmaldrin bilang salah satu tujuan dari kerja sama ini adalah untuk penggunaan NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi.
"Perjanjian ini merupakan adendum dari perjanjian kerja sama sebelumnya yang telah ditandatangani 2 November 2018 yang bertujuan untuk memperkuat integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, utamanya terkait NIK dan NPWP," ujar Neilmaldrin dalam keterangan tertulis, Jumat (20/5/2022).
Dalam catatan detikcom, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah pernah memberikan pernyataan mengenai hal ini. Dia meluruskan tidak semua orang yang memiliki NIK sudah pasti akan menjadi wajib pajak.
Sri Mulyani menjelaskan ada syarat khusus dalam UU yang mensyaratkan seseorang menjadi wajib pajak dan harus rutin membayar pajak. Dia mengatakan masyarakat yang wajib membayar pajak penghasilan paling minimal adalah yang sudah memiliki pendapatan hingga Rp 4,5 juta per bulan atau sekitar Rp 54 juta per tahun.
"Saya ingin tegaskan di sini dengan adanya UU HPP, satu, setiap orang pribadi yang punya pendapatan hingga Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta orang pribadi, single. Kalau pendapatannya Rp 4,5 juta atau Rp 54 juta per tahun itu dia tidak kena pajak," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Kamis (7/10/2021) yang lalu.